Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ikatan Apoteker Indonesia Tanggapi Instruksi Kemenkes soal Apotek Dilarang Jual Obat Sirup

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) buka suara terkait imbauan Kemenkes agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan tak menjual sementara obat sirup.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ikatan Apoteker Indonesia Tanggapi Instruksi Kemenkes soal Apotek Dilarang Jual Obat Sirup
KQED/iStock
Ilustrasi sirup obat batuk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) buka suara terkait imbauan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual sementara obat sirup.

Dihentikannya sementara penjualan obat sirup ini imbas ratusan anak di Indonesia mengindap gangguan ginjal akut misterius.

IAI menyatakan, pihaknya menghargai kebijakan pemerintah terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup.

"Maka dalam hal ini, Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat," kata IAI dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/10/2022).

IAI menerangkan, sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar

Berita Rekomendasi

Ditegaskan bahwa senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat.

Namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia).

"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," lanjut keterangan tersebut.

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Venture Academy)

Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?

Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.

Berikut pernyataan lengkap IAI:

Perihal : Tanggapan IAI terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas