Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap, ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut
products.pcc.eu
Etilen Glikol (EG) CH2OH2 salah satu zat yang disebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dari tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap, ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut.

Tiga zat kimia berbahaya pada masalah kesehatan acute kidney injury (AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal ini ditemukan pada pasien balita.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol (EG)? Ditemukan pada Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Zat pada pasien gangguan ginjal akut ini yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Ia menerangkan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau ketidakmurnian dari zat kimia yang tidak berbahaya.

Polyethylene glycol sendiri sering dipakai sebagai solubility enhancer dibanyak obat-obatan jenis sirup.

Baca juga: Cegah Kasus Ginjal Akut Komnas Anak Desak BPOM Lakukan Pelabelan Etilen Glikol

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, dimana sesuai aturan harusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya diobat-obatan sirup tersebut.

Oleh karena itu pihaknya, sambil menunggu otoritas obat seperti BPOM sedang memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.

Etilen Glikol (EG) CH2OH2.
Etilen Glikol (EG) CH2OH2. (products.pcc.eu)

Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.

Langkah ini diambil lantaran balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara konsumsi obat sediaan sirup sebagai imbas peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada ratusan anak di Indonesia.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah, DPR Dorong Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirup

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dimana 99 di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas