Sampai Kapan Obat Sirup Disetop? Ini Kata Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia
Simak penjelasan dari Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait larangan penggunaan obat sirup anak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Tapi ini momentum mengedukasi masyarakat agar lebih rasional dengan penggunaan obat-obatan."
"Dikonsultasikan dulu dengan dokter, apa yang boleh dikonsumsi?" ungkap Piprim pada live Instagram IDAI, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya, IDAI sempat mengeluarkan rekomendasi untuk mengawasi penggunaan obat sirup paracetamol atas dasar kasus di Gambia.
"Belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan pada paracetamol sirup."
"Maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup," jelas Piprim.
Hal tersebut berarti belum ada larangan penggunaan obat sirup paracetamol, namun cukup diwaspadai dan diperhatikan kandungannya.
Sehingga, para orangtua mauapun apoteker saat ini masih diimbau untuk tak memberikan resep obat sirup pada anak hingga waktu yang belum dipastikan.
Baca juga: Kemenkes Imbau Tak Konsumsi Obat Sirup, Ini Gejala Gangguan Ginjal Akut pada Anak
(Tribunnews.com/Mohay/Enggar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.