5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM
BPOM menarik peredaran 5 obat sirup setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM menarik 5 obat sirup dari peredaran setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM dalam keterangan resminya mengatakan ke 5 obat sirup ini menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Baca juga: Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.
Baca juga: RSCM Gunakan Obat Antidotum dari Singapura untuk Obati Pasien Gangguan Ginjal Akut
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkees mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup parasetamol.
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.