Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG

Simak daftar 5 sirup obat yang dilarang dan ditarik oleh pihak BPOM karena mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG
Venture Academy
Daftar obat sirup yang ditarik oleh BPOM, karena terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima sirup obat yang dilarang dan ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui belakangan banyak penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun hingga mengakibatkan kematian.

Menanggapi hal itu BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bentuk cair atau sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, (20/10/2022), diduga sirup obat yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM

  • Propilen glikol;
  • Polietilen glikol;
  • Sorbitol;
  • Gliserin atau gliserol.

Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.

Setelah pihak BPOM melakukan pengawasan serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup, ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk, yakni:

  • Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
BERITA REKOMENDASI

Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

  • Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

  • Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski hasil pengujian itu belum dapat menyimpulkan bahwa konsumsi sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.


Namun, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di Indonesia.

Baca juga: Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Rekomendasi penurun panas tubuh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas