Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengenal Apa Itu Dietilen Glikol, Zat Berbahaya Perusak Ginjal

Dietilen Glikol (DEG) adalah pelarut dan bahan yang umum digunakan dalam berbagai produk komersial.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Apa Itu Dietilen Glikol, Zat Berbahaya Perusak Ginjal
ist
Ilustrasi ginjal 

Mengenal Apa Itu Dietilen Glikol, Zat Berbahaya Perusak Ginjal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dietilen Glikol (DEG) adalah pelarut dan bahan yang umum digunakan dalam berbagai produk komersial.

Zat kimia ini pun dikenal dalam sejarah reaksi obat yang merugikan.

Perlu diketahui, bencana obat besar pertama dalam sejarah abad ke-20 dari kontrol publik terhadap obat-obatan terjadi pada di Amerika Serikat (AS pada 1937 dan melibatkan dietilen glikol.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kenali Faktor Penyebabnya

Dikutip dari laman www.sciencedirect.com, Jumat (21/10/2022), seorang apoteker memperkenalkan obat Elixir Sulfanilamide yang terdiri dari sulfanilamide yang dilarutkan dalam dietilen glikol.

Obat itu telah diuji untuk rasa, penampilan dan aroma, tetapi tidak untuk keamanan.

Berita Rekomendasi

Setelah meminum obat tersebut, lebih dari 100 pasien meninggal dalam level sakit yang parah, banyak diantara mereka merupakan anak-anak, yang diberikan Elixir Sulfanilamide untuk sakit tenggorokan dan batuk.

Kemarahan publik setelah insiden tersebut pun menciptakan dukungan untuk Undang-undang (UU) yang diusulkan untuk memperkuat kontrol publik terhadap obat-obatan yang tertunda di Kongres AS.

Maka, UU Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik AS pada 1938 pun muncul, dan masih menjadi landasan hukum negara itu untuk kontrol publik terhadap obat-obatan serta perangkat yang dimaksudkan untuk digunakan dalam diagnosis, penyembuhan, pengurangan, pengobatan, atau pencegahan penyakit di manusia atau hewan.

Ini telah menjadi model untuk UU serupa di banyak negara lainnya.

UU Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik AS pada 1938 melarang peredaran obat-obatan baru, kecuali obat tersebut aman untuk digunakan di bawah petunjuk pemakaian yang ditentukan pada labelnya.

UUtersebut juga secara tegas mewajibkan pelabelan produk obat dengan petunjuk penggunaan yang memadai.

Toksikokinetik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas