Masyarakat Bisa Pakai Surat Edaran BPOM untuk Acuan Penggunaan Obat Sirup yang Aman
pengembangan pengujian dari sampling obat yang diduga tercemar itu telah dilakukan BPOM dan sejumlah obat tidak mengandung Polietilen gllikol.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Farmakologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati mengatakan masyarakat kini dapat menggunakan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai acuan sebelum menggunakan obat sirup untuk mengobati anak mereka.
Perlu diketahui, belakangan muncul kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) secara misterius pada kelompok anak karena diduga mengkonsumsi obat sirup yang terindikasi mengandung zat kikia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Ia menjelaskan, pengembangan pengujian dari sampling obat yang diduga tercemar itu telah dilakukan BPOM dan ada sejumlah obat diketahui tidak mengandung Polietilen glikol.
Polietilen glikol merupakan zat yang kerap digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirup.
Zat ini sebenarnya tidak berbahaya jika kadar penggunaannya berada di bawah ambang batas.
Namun perlu diperhatikan, jika terjadi penguraian polietilen glikol pada saat penyimpanan, maka dapat menghasilkan cemaran zat berbahaya seperti EG dan DEG.
"Badan POM sudah merilis juga beberapa obat yang sudah dibuktikan tidak menggunakan Proetilen glikol," ujar Prof Zullies, dalam program Kompas TV, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Diduga karena Keracunan Etilen Glikol, Penderita Didominasi Anak Usia 1-5 Tahun
Kemudian juga bahan-bahan lain yang potensi untuk menjadi cemaran EG dan DEG.
BPOM juga melakukan pengujian pada 102 sampel obat yang sebelumnya diambil dari pasien anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut.
Sebagian diantaranya dinyatakan masih aman untuk digunakan.
Baca juga: Ketua IDAI Beberkan Alasan Curigai Etilen Glikol Biang Kerok 141 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut
"Kita juga bisa mengacu pada edaran dari Badan POM untuk obat-obat, termasuk yang 102 (obat) itu juga sudah ada sebagian yang dilakukan pengujian dan beberapa memang sudah dibuktikan masih aman," jelas Prof Zullies.
Sedangkan ada 3 obat lainnya yang terbukti menunjukkan kadar zat kimia di atas ambang batas aman.
"Ada tiga obat yang terbukti di atas ambang batas," tegas Prof Zullies.
Baca juga: 133 Obat Sirup yang Terdaftar di BPOM Tidak Pakai Bahan Pelarut, Aman Dikonsumsi Bebas EG dan DEG