Masyarakat Bisa Pakai Surat Edaran BPOM untuk Acuan Penggunaan Obat Sirup yang Aman
pengembangan pengujian dari sampling obat yang diduga tercemar itu telah dilakukan BPOM dan sejumlah obat tidak mengandung Polietilen gllikol.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan ini merupakan bagian dari tugas lembaganya untuk menunjukkan produk apa yang aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Karena tugas kami menunjukkan mana yang memenuhi standar, aman dan mana yang melebihi standar dan tidak aman, hanya itu saja," kata Penny, dalam press conference terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Soal Efek Samping Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, BPOM Imbau Nakes Lapor Via Aplikasi e-MESO
Dari daftar produk yang dilakukan sampling dan pengujian, 13 produk obat dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Rincian ke-13 produk tersebut meliputi:
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (Obat Batuk dam Flu) produksi Tempo Scan Pacific
2. Calorex Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex
3. Fasidol Drops (Obat Demam) produksi Ifars Pharmaceutical
4. Fermol Sirup (Obat Demam) produksi Kimia farma
5. Fortusin Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Solas Langgeng Sejahtera
6. Promedryl Sirup Rasa Jeruk (Obat Batuk) produksi Promedrahardjo Farmasi Industri
7. Siladex Antitusive Sirup (Obat Batuk) produksi Konimex, 30 ml, 60 ml dan 100 ml
8. Siladex Cough and Cold Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex
9. Siladex DMP Sirup (Obat Batuk) produksi Konimex 30 ml, 60 ml dan 100 ml
10. Termorex Baby Drops rasa jeruk (Obat Demam) produksi Konimex
11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex 30 ml, 60 ml
12. Termorex Sirup Rasa Jeruk (Obat Demam) produksi Konimex 30 ml
13. Praxion Suspensi (Obat Demam) produksi Pharos Indonesia.