Masyarakat Bisa Pakai Surat Edaran BPOM untuk Acuan Penggunaan Obat Sirup yang Aman
pengembangan pengujian dari sampling obat yang diduga tercemar itu telah dilakukan BPOM dan sejumlah obat tidak mengandung Polietilen gllikol.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Farmakologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati mengatakan masyarakat kini dapat menggunakan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai acuan sebelum menggunakan obat sirup untuk mengobati anak mereka.
Perlu diketahui, belakangan muncul kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) secara misterius pada kelompok anak karena diduga mengkonsumsi obat sirup yang terindikasi mengandung zat kikia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Ia menjelaskan, pengembangan pengujian dari sampling obat yang diduga tercemar itu telah dilakukan BPOM dan ada sejumlah obat diketahui tidak mengandung Polietilen glikol.
Polietilen glikol merupakan zat yang kerap digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirup.
Zat ini sebenarnya tidak berbahaya jika kadar penggunaannya berada di bawah ambang batas.
Namun perlu diperhatikan, jika terjadi penguraian polietilen glikol pada saat penyimpanan, maka dapat menghasilkan cemaran zat berbahaya seperti EG dan DEG.
"Badan POM sudah merilis juga beberapa obat yang sudah dibuktikan tidak menggunakan Proetilen glikol," ujar Prof Zullies, dalam program Kompas TV, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Diduga karena Keracunan Etilen Glikol, Penderita Didominasi Anak Usia 1-5 Tahun
Kemudian juga bahan-bahan lain yang potensi untuk menjadi cemaran EG dan DEG.
BPOM juga melakukan pengujian pada 102 sampel obat yang sebelumnya diambil dari pasien anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut.
Sebagian diantaranya dinyatakan masih aman untuk digunakan.
Baca juga: Ketua IDAI Beberkan Alasan Curigai Etilen Glikol Biang Kerok 141 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut
"Kita juga bisa mengacu pada edaran dari Badan POM untuk obat-obat, termasuk yang 102 (obat) itu juga sudah ada sebagian yang dilakukan pengujian dan beberapa memang sudah dibuktikan masih aman," jelas Prof Zullies.
Sedangkan ada 3 obat lainnya yang terbukti menunjukkan kadar zat kimia di atas ambang batas aman.
"Ada tiga obat yang terbukti di atas ambang batas," tegas Prof Zullies.
Baca juga: 133 Obat Sirup yang Terdaftar di BPOM Tidak Pakai Bahan Pelarut, Aman Dikonsumsi Bebas EG dan DEG
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan ini merupakan bagian dari tugas lembaganya untuk menunjukkan produk apa yang aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Karena tugas kami menunjukkan mana yang memenuhi standar, aman dan mana yang melebihi standar dan tidak aman, hanya itu saja," kata Penny, dalam press conference terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Soal Efek Samping Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, BPOM Imbau Nakes Lapor Via Aplikasi e-MESO
Dari daftar produk yang dilakukan sampling dan pengujian, 13 produk obat dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Rincian ke-13 produk tersebut meliputi:
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (Obat Batuk dam Flu) produksi Tempo Scan Pacific
2. Calorex Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex
3. Fasidol Drops (Obat Demam) produksi Ifars Pharmaceutical
4. Fermol Sirup (Obat Demam) produksi Kimia farma
5. Fortusin Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Solas Langgeng Sejahtera
6. Promedryl Sirup Rasa Jeruk (Obat Batuk) produksi Promedrahardjo Farmasi Industri
7. Siladex Antitusive Sirup (Obat Batuk) produksi Konimex, 30 ml, 60 ml dan 100 ml
8. Siladex Cough and Cold Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex
9. Siladex DMP Sirup (Obat Batuk) produksi Konimex 30 ml, 60 ml dan 100 ml
10. Termorex Baby Drops rasa jeruk (Obat Demam) produksi Konimex
11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk (Obat Batuk dan Flu) produksi Konimex 30 ml, 60 ml
12. Termorex Sirup Rasa Jeruk (Obat Demam) produksi Konimex 30 ml
13. Praxion Suspensi (Obat Demam) produksi Pharos Indonesia.