Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Etilen Glikol Diduga Picu Gangguan Ginjal, Amankah Pada Plastik Kemasan Air Minum?

Langkah BPOM dinilai sudah tepat dengan menarik peredaran pada obat sirup yang mengandung Etilen Glikol

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Etilen Glikol Diduga Picu Gangguan Ginjal, Amankah Pada Plastik Kemasan Air Minum?
iStockphoto
Kandungan etilen glikol dicurigai jadi pemicu gangguan ginjal. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gangguan ginjal pada anak yang disebabkan oleh bahan cemaran Etilen Glikol (EG) pada sirup memunculkan keresahan, apakah zat serupa yang ada pada kemasan plastik aman?

Keresahan ini juga ditangkap anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina.

Arzeti mengaku juga mendapat banyak pertanyaan seputar keamanan kemasan plastik yang memakai Etilen Glikol (EG).

Menurut Arzeti, yang perlu diperhatikan adalah ambang batasnya, dan ini sudah diatur secara khusus oleh BPOM mengenai keamanan pada kemasan pangan.

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir mengaitkan Etilen Glikol yang ada di obat sirop dengan Etilen Glikol pada kemasan pangan, " papar Arzeti Bilbina.

Pertanyaan serupa juga diterima Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Berita Rekomendasi

Arist  yang selama ini fokus memperjuangkan pelabelan pada galon guna ulang mendapat banyak pertanyaan seputar Etilen Glikol (EG) pada kemasan plastik di kemasan air minum.

Arist secara tegas menyampaikan bahwa langkah BPOM sudah tepat untuk menarik peredaran pada obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan akan mempidanakan dua industri yang mengedarkan produk dengan cemaran yang melebihi ambang batas.

Baca juga: Dilarang BPOM, Ini Proses Terjadinya Cemaran Etilen Glikol dan Dietlon Glikol Ada dalam Obat Sirup

Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak - anak Indonesia.

Namun demikian, Arist Merdeka Sirait,  tak ingin isu Etelin Glikol ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.

"Langkah BPOM sudah tepat  dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya.

Baca juga: Ketua IDAI Beberkan Alasan Curigai Etilen Glikol Biang Kerok 141 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut

Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini" tutur Arist Merdeka Sirait.

"Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirup sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM"  papar Arist.

Terkait pertanyaan bagaimana Etilen Glikol (EG) pada kemasan AMDK  botol dan galon beebahan PET, Arist menjelaskan bahwa kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara negara maju dan menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET.

"PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan, " tandas Arist.

Baca juga: Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Sementara Prof Chalid, Pakar Polymer dan Metalurgi FT UI menyampaikan secara gamblang bahwa jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.

Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.

Sedangkan untuk PET senyawa ini sekedar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas yang mencapai 200 derajat Celsius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas