Polri Dalami Tiga Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Bareskrim Polri menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak dengan mendalami unsur pidana terhadap tiga perusahaan farmasi.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak.
Hingga kini, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.
"Sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Senin (31/10/2022).
Sayangnya, nama ketiga perusahaan masih dirahasiakan.
Hal itu karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laborarorium.
"Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Harus ada ahli medis," ujarnya.
Akan tetapi, Pipit memastikan bahwa dua dari perusahaan yang sedang didalami merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM).
"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu," katanya.
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta: 135 Anak Terkena Gagal Ginjal Akut Progresif, 63 Meninggal Dunia
Satu perusahaan itu diungkapkan Pipit berlokasi di Cikande, Tangerang.
Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG).
"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).