BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
BPOM mengumumkan temuan adanya parasetamol obat sirup tidak aman drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma)
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan adanya obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas.
Obat tersebut merupakan parasetamol sirup dan drop yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
Baca juga: Apa Alternatif Obat Demam dan Nyeri untuk Anak selain Parasetamol Sirup? Ini Kata Pakar Farmasi UGM
Update terbaru ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini, akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Pada perusahan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) ini telah dilakukan sanksi administrasi.
Yaitu berupa penarikan dan pemusnahan.
Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun
"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar, sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.
Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.
Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.
Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
2 Perusahaan Farmasi Terancam 10 Tahun Penjara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: DAFTAR 65 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG Temuan BPOM Terbaru: Obat Batuk hingga Diare
"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.
Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.
Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar.
Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.
Baca juga: Begini Penjelasan Ahli Mengapa Obat Sirup Memicu Gangguan Ginjal Akut padahal Sudah Lama Digunakan
Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.
Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.
Baca juga: BPOM Akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG
Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.
Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.
Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.
Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.