Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

BPOM mengumumkan temuan adanya parasetamol obat sirup tidak aman drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma)

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan adanya obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas.

Obat tersebut merupakan parasetamol sirup dan drop yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).

Baca juga: Apa Alternatif Obat Demam dan Nyeri untuk Anak selain Parasetamol Sirup? Ini Kata Pakar Farmasi UGM

Update terbaru ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini, akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Pada perusahan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) ini telah dilakukan sanksi administrasi.

Yaitu berupa penarikan dan pemusnahan.

Berita Rekomendasi

Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.

Baca juga: BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar, sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.

Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito (Kompas.com/Garry Lotulung)

Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.

Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.

Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

2 Perusahaan Farmasi Terancam 10 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas