Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

BPOM mengumumkan temuan adanya parasetamol obat sirup tidak aman drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma)

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas 

Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca juga: DAFTAR 65 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG Temuan BPOM Terbaru: Obat Batuk hingga Diare

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup menykapi arahan Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut.
Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup menykapi arahan Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut. (Tribunnews.com/ Alboin Samosir)

Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.

Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar.

Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.

Baca juga: Begini Penjelasan Ahli Mengapa Obat Sirup Memicu Gangguan Ginjal Akut padahal Sudah Lama Digunakan

Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.

Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengambilan sampel air laut untuk mendalami kabar Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengambilan sampel air laut untuk mendalami kabar Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol. (dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.

Baca juga: BPOM Akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.

Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan.

Mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas