Kemenkes: Obat Sirup Dihentikan, Angka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Menurun
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaporkan, adanya penurunan jumlah pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaporkan, adanya penurunan jumlah pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Disebutkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril hal itu ditengarai karena ada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan per tanggal 18 Oktober 2022 yang meminta tenaga kesehatan dan apotik untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Baca juga: DAFTAR 7 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
"Kebijakan antisipatif terus dilakukan Kementerian Kesehatan dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat GGAPA di Indonesia," kata dia.
Selain itu, jumlah yang sembuh terus bertambah. Per tanggal 31 Oktober 2022 tercatat 304 kasus GGAPA, dimana 99 pasien (33 persen) dinyatakan sembuh.
Baca juga: JMMP Minta Tanggung Jawab Moral Kepala BPOM atas Meninggalnya 157 Anak Akibat Gagal Ginjal Akut
Angka ini mengalami kenaikan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, dimana angka kesembuhan yang dilaporkan pada 26 Oktober 2022 sebanyak 39 kasus.
“Terjadi kenaikan signifikan selama satu minggu ini dari sebelumnya 20 persen naik menjadi 33 persen pasien yang dinyatakan sembuh,” ujar Syahril.
Sementara, dari sejumlah tersebut sebanyak 65 kasus masih dalam perawatan, dan untuk kasus meninggal tercatat 153 kasus(CFR 51 persen).