Pimpinan Komisi VI DPR Minta Kepala BPKN Jelaskan Hak-hak Korban Gagal Ginjal Akut
Saat ini kepolisian sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya jawaban yang dapat membantu para korban
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim untuk menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirup anak.
“Dalam rapat DPR RI ini. Rapat terbuka. Saya minta Bapak jelaskan kepada seluruh orang tua. Bapak Ibu yang saat ini kehilangan anaknya. Saya tidak memakai terminologi orang. Saya memakai terminologi anak, Pak.
Yang saat ini sedang kehilangan anaknya, sudah kehilangan anaknya atau sedang jantungan (menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan). Sekarang bapak jelaskan kepada mereka semua apa hak-hak mereka,” ujar Martin saat memimpin rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN, Senayan, Kamis (3/11/2022).
Menurut Martin, saat ini kepolisian sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya jawaban yang dapat membantu para korban
Baca juga: BPKN Bakal Buka Posko Pengaduan Korban Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Jangan Ragu untuk Melapor
“Itu adalah bagian dari penegakan hukum. Tetapi dari urusan perlindungan konsumen ini, apa hak-hak mereka, Pak. Mungkin sekarang mereka tidak tahu, Pak, bahwa mereka itu punya hak. Siapa yang harus mereka tuntut terhadap pemenuhan hak-hak ini? Dan apa yang harusnya dilakukan negara ini, oleh lembaga-lembaga negara yang terkait kepada bapak ibu yang kehilangan anaknya,” paparnya
Ketua DPP Partai NasDem itu juga mencontohkan jika peristiwa ini terjadi di negara-negara maju.
“Karena kalau ini terjadi di negara maju, pejabat yang bersangkutan sudah pasti mundur, perusahaan yang tidak comply seperti ini, yang sudah membuat (banyak) korban nyawa sudah pasti bangkrut,” ujar Martin.
Menjawab pertanyaan Martin, Halim berjanji akan melakukan pendampingan keluarga korban untuk mendapat hak-hak mereka, terutama ganti rugi dan biaya perobatan yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Hanya memang dalam proses ini, contoh kemarin ke RSCM, akses ke pasien atau korban ini agak rumit. Saya tidak tahu ada masalah apa. Advokasi terhadap korban akan terus kami lakukan.
Dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi seperti rilis saat awal-awal kasus. Seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah,” tuturnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja ini, BPKN diharuskan membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban baik secra online maupun offline.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut
Pusat pengaduan paling lambat dibuat 1x24 jam setelah rapat tersebut selesai.
Pada tanggal Kam, 3 Nov 2022 20.49, seno kumbolo
Pimpinan Komisi VI DPR Minta Kepala BPKB Jelaskan Hak-hak Korban Gagal Ginjal Akut