Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut Aman Lalu Dicabut Izin Edar

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut  Aman Lalu Dicabut Izin Edar
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi.

Baru-baru ini BPOM mengumumkan, produk obat sirup PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

Baca juga: 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya, Produk yang Sebelumnya Masuk Daftar Aman, BPOM: Kini Tak Berlaku

Bagaimana perjalanan obat ini dari sebelumnya dinyatakan aman lalu dicabut izin edarnya karena disebut mengandung bahan pelarut.

Berikut kronologinya:

23 Oktober 2022 Dinyatakan Aman
Pada tanggal 23 Oktober 2022, BPOM mengumumkan pada lampiran 2B, dari 102 daftar yang dirilis Kemenkes, produk prasetamol sirup dan drop dari PT. Afi Farma termasuk produk yang aman.

Baca juga: Menkes Minta Dinkes Kontrol Apotek yang Beri Obat Sirup

Dalam dokumen yang dirilis, produk Paracetamol berbentuk drops (tetes) dan Paracetamol bentuk sirup termasuk dari 7 obat yang disebut BPOM aman.

Berita Rekomendasi

Obat itu masuk dalam "Daftar Produk Sudah Dilakukan Pengujian Dengan Hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)."

31 Oktober 2022 Dinyatakan Mengandung Bahan Pelarut

Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas (iStockphoto)

Tepat sepekan setelahnya, BPOM merilis kembali daftar dimana produk PT Afi Farma mengandung bahan pelarut.

"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10/2022) lalu.

Adapaun produk yang dinyatakan tidak aman kala itu berupa Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.

7 November 2022 Ditarik Izin Edarnya
Kemudian kabar terbaru pada Senin kemarin (7/11/2022), BPOM menarik izin edar 49 produk obat sirup dari PT Afi Farma.

Berikut daftarnya:

PT Afi Farma

1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml

2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

8. Aficitrin sirup dus 12 botol plastik @ 10 ml

9. Ambroxol HCI sirup botol plastik @ 60 ml

10. Antasida Doen suspensi botol plastik @ 60 ml

11. Antasida Doen suspensi dus 1 botol plastik @ 60 ml

12. Broncoxin sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

13. Cetirizine Hydrochloride botol plastik @ 60 ml

14. Cetirizine Hydrochloride dus 1 botol plastik @ 60 ml

Baca juga: Kemenkes Ingatkan Ada Dampak Hukum Jika Tetap Berikan Obat Sirup yang Belum Dinyatakan Aman

15. Chloramphenicol palmite suspensi botol plastik @ 60 ml

16. Coldys Jr suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml

17. Coldys Jr forte suspensi suspensi 1 botol plastik @ 60 ml

18. Domino drops 1 botol @ 10 ml

19. Domino suspensi botol @60 ml

20. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml

21. Domperidone suspensi botol plastik @ 60 ml

22. Ecomycetin dus botol plastik @ 60 ml

23. Fumadryl sirup dus botol plastik @ 60 ml
24. Fumadryl sirup dus botol plastik @ 100 ml

25. Gastricid suspensi dus 1 botol @ 60 ml

26. Ibuprofen suspensi botol plastik @ 60 ml

27. Ibuprofen suspensi sirup dus @ 60 ml

28. Obat batuk Hitam sirup botol plastik @ 100 ml

29. OBH Afi sirup botol plastik @ 125 ml

30. OBH Afi rasa Lemon sirup botol plastik @ 100 ml

31. OBH Afi rasa Mint sirup botol plastik @ 100 ml

32. Paracetamol drops dus 1 botol @ 15 ml

33. Paracetamol Rasa Anggur sirup botol plastik @60 ml

34. Paracetamol Rasa Anggur Dus 1 botol plastik @ 60 ml

35. Paracetamol Rasa Apel sirup 1 botol plastik@ 60 ml

36. Paracetamol Rasa Apel sirup dus @ 60 ml

37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup botol plastik @ 60 ml

38. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup botol plastik @ 60 ml

39. Paracetamol rasa Mint sirup botol plastik @ 60 ml

40. Paracetamol rasa Mint sirup dus botol @ 60 ml

41. Paracetamol Rasa Strawberry sirup botol plastik @60 ml

42. Paracetamol Rasa Strawberry sirup 1 botol plastik @ 60 ml

43. Resproxol drops dus 1 botol @ 15 ml

44. Resproxol sirup 1 botol plastik @ 60 ml

45. Vipcol sirup 1 botol plastik @ 60 ml

46. Zinc Go sirup 1 botol plastik @ 100 ml

47. Zinc Go Forte sirup 1 botol plastik @ 60 ml

48. Zinc Sufate Monohydrate sirup 1 botol plastik @ 60 ml

49. Zyleron sirup 1 botol plastik @ 60 ml

Tak Direspons BPOM

Tribunnews.com telah meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPOM perihal temuan yang membuat masyarakat itu bingung.

Namun tidak respons, sampai berita ini diturunkan.

Sementara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melalui Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, obat yang masuk dalam daftar 102 obat merupakan obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.

Setelah itu, BPOM mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan dinyatakan aman.

"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," terang Syahril di konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).

Namun setelah 102 daftar obat didapatkan dari rumah pasien diperiksa, diperluas lagi ke obat sirup lain yang ada di daftar BPOM.

"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tambah Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas