Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Lagi, 4 Obat Sirup Ditarik BPOM RI, Berasal dari Dua Industri Farmasi

Simak rincian 4 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM pada Rabu (10/11/2022). Berasal dari dua industri farmasi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lagi, 4 Obat Sirup Ditarik BPOM RI, Berasal dari Dua Industri Farmasi
istimewa
Ilustrasi obat sirup - Simak rincian 4 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM pada Rabu (10/11/2022). Berasal dari dua industri farmasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tambahan empat obat sirup yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Empat obat sirup tersebut ditarik oleh BPOM karena menggunakan bahan baku zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. 

Adapun industri farmasi yang memproduksi obat sirup tambahan dengan cemaran EG dan DEG ini adalah PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Informasi tersebut diketahui dari konferensi pers yang diadakan BPOM melalui kanal YouTube-nya pada Rabu kemarin.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ungkap Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pakar Sarankan Puyer, Ini Triknya Agar Anak Tak Muntah Saat Minum

Berikut ini rincian empat obat sirup yang ditarik BPOM RI:

- Citomol (PT Ciubros Farma);

Berita Rekomendasi

- Citoprim (PT Ciubros Farma);

- Samcodryl (PT Samco Farma);

- Samconal (PT Samco Farma).

Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG: Ada Paracetamol hingga Ibuprofen

Menindaklanjuti temuan empat obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas tersebut, BPOM lantas memberikan perintah penarikan serta pemusnahan.

"Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari beredar seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman," lanjut Penny. 

Penarikan seluruh produk merupakan tugas dan tanggung jawab dari industri farmasi.

Namun, tentunya akan dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas