Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri

BPOM menyebut ada unsur kelalaian pada ditemukannya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Akankah ada tersangka?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI Obat Sirup) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K.Lukito buka suara terkait gugatan ke PTUN yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada pihaknya buntut kasus obat sirup.

Penny mengklaim, pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang ada.

Ia menilai, gugatan tersebut muncul karena ketidakpahaman terkait sistem pengawasanobat.

Baca juga: Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar

"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).

Penny menyebut, dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman, industri farmasi yang lalai.

"Tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan,"ujar perempuan berhijab ini.

Baca juga: Polisi Temukan Bahan Baku Obat Sirup PT Afi Farma di Tapos Depok, Diduga Dioplos Zat Cemaran EG

Lebih lanjut Penny mengatakan, pihaknya juga telah membicarakan gugatan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendapatkan pendampingan.

Berita Rekomendasi

"Iya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi badan POM dalam hal ini,"ujar Penny.

Badan POM RI menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Badan POM RI menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat. (Tangkapan layar)

Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Bermasalah, Produsen Farmasi Merasa Ditipu Pemasok

"Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI," kata David.

Ia menyatakan, gugatan diajukan karena BPOM dinilai melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," kata dia.

Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.

Namun di tanggal 6 November 2022 dari 198 sirup obat yang sebelumnya bebas EG dan DEG, 14 sirup obat diantaranya dinyatakan tercemar EG/DEG.

Baca juga: Terindikasi Lakukan Pemalsuan, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar

"Konsumen Indonesia dan masyarakat seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak
melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," ujar Dr.David.

Ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan
melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada
industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik yaitu Asas Profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk
menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

Selain Asas Profesionalitas,BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-
rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta
melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut
membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal
tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke
Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," kata dia.

Dalam Petitum pihaknya berkeinginan agar Majelis Hakim:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,

2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah
diberikan izin edar serta

3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan
Masyarakat Indonesia.

Tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Kejaksaan Agung RI menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum
terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut.

Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirup penyebab
gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.

Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.

"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik
Polri.

Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3
perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung
jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ujarnya.

Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait
kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak
perusahaan. Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut
menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu
merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan
korban anak-anak yang banyak," tukasnya.

Terpisah, Polri mengungkap penetapan tersangka di kasus obat sirup penyebab gagal
ginjal akut bakal dilakukan secepatnya.

Namun, dia masih belum merinci perihal
identitas potensial tersangka di kasus tersebut.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar
perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan.

Sebaliknya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF.

Menurutnya, PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan,
namun diduga berasal dari beberapa perusahaan.

Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.

"Kemudian, Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari
31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,"ujarnya.(Tribun Network/igm/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas