Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri

BPOM menyebut ada unsur kelalaian pada ditemukannya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Akankah ada tersangka?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI Obat Sirup) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K.Lukito buka suara terkait gugatan ke PTUN yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada pihaknya buntut kasus obat sirup.

Penny mengklaim, pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang ada.

Ia menilai, gugatan tersebut muncul karena ketidakpahaman terkait sistem pengawasanobat.

Baca juga: Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar

"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).

Penny menyebut, dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman, industri farmasi yang lalai.

"Tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan,"ujar perempuan berhijab ini.

Baca juga: Polisi Temukan Bahan Baku Obat Sirup PT Afi Farma di Tapos Depok, Diduga Dioplos Zat Cemaran EG

Lebih lanjut Penny mengatakan, pihaknya juga telah membicarakan gugatan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendapatkan pendampingan.

Berita Rekomendasi

"Iya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi badan POM dalam hal ini,"ujar Penny.

Badan POM RI menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Badan POM RI menyita barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat. (Tangkapan layar)

Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Bermasalah, Produsen Farmasi Merasa Ditipu Pemasok

"Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI," kata David.

Ia menyatakan, gugatan diajukan karena BPOM dinilai melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," kata dia.

Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas