Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri

BPOM menyebut ada unsur kelalaian pada ditemukannya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Akankah ada tersangka?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI Obat Sirup) 

Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirup penyebab
gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.

Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.

"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik
Polri.

Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3
perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung
jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ujarnya.

Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait
kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak
perusahaan. Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut
menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu
merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan
korban anak-anak yang banyak," tukasnya.

Terpisah, Polri mengungkap penetapan tersangka di kasus obat sirup penyebab gagal
ginjal akut bakal dilakukan secepatnya.

Berita Rekomendasi

Namun, dia masih belum merinci perihal
identitas potensial tersangka di kasus tersebut.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar
perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan.

Sebaliknya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF.

Menurutnya, PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan,
namun diduga berasal dari beberapa perusahaan.

Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.

"Kemudian, Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari
31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,"ujarnya.(Tribun Network/igm/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas