BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
BPOM menyebut ada unsur kelalaian pada ditemukannya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Akankah ada tersangka?
Editor: Anita K Wardhani
Namun di tanggal 6 November 2022 dari 198 sirup obat yang sebelumnya bebas EG dan DEG, 14 sirup obat diantaranya dinyatakan tercemar EG/DEG.
Baca juga: Terindikasi Lakukan Pemalsuan, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar
"Konsumen Indonesia dan masyarakat seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak
melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," ujar Dr.David.
Ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan
melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada
industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik yaitu Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk
menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.
Selain Asas Profesionalitas,BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-
rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta
melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut
membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal
tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke
Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," kata dia.
Dalam Petitum pihaknya berkeinginan agar Majelis Hakim:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah
diberikan izin edar serta
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan
Masyarakat Indonesia.
Tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Kejaksaan Agung RI menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum
terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut.