Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Diskrepansi Data Kesehatan Dinilai Hambat Implementasi Kebijakan Strategis

Pengamat bicara soal penghimpunan data kementerian dan lembaga negara yang kerap berbeda sehingga menimbulkan kebingungan publik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Diskrepansi Data Kesehatan Dinilai Hambat Implementasi Kebijakan Strategis
GEOCITIES.ws
Ilustrasi Pelayanan Kesehatan - Direktur Pusat Studi konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rohim Yunus menjelaskan perihal diskrepansi data kesehatan di Indonesia. 

Beleid ini mendorong kementerian/lembaga sebagai produsen data untuk mengacu standar data yang disusun BPS. BPS juga perlu menjadi leading sector untuk mewujudkan data statistik yang berkualitas sebagai basis referensi kebijakan pemerintah.

“Perlu adanya upaya mewujudkan Visi Satu Data Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres No. 39 Tahun 2019," katanya.

"Bila visi SDI ini dapat terwujud dengan baik, maka tidak akan terjadi lagi diskrepansi karena data yang diambil oleh berbagai pihak berdasarkan pada sumber yang sama. Tentunya data yang dirujuk harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan,” kata dia.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Lansia Diberikan Vaksin Covid-19 Dosis ke-4

Terpisah, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Ahmad Avenzora menjelaskan alasan hasil pendataan beda lembaga ini bisa memberikan hasil yang berbeda.

Faktor-faktornya mulai dari metode, cakupan survei sampai waktu pengambilan data.

“Salah satu perbedaan terjadi karena cakupan jenis produk yang berbeda. Riskesdas turut mencakup produk selain rokok seperti shisa. Sementara dalam Susenas, BPS hanya menghitung rokok. Selain terkait cakupan, waktu survei juga bisa saja memengaruhi perbedaan angka tersebut,” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan perbedaan pendekatan ini pula yang menyebabkan hasil pendataan yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Apalagi Susenas dilakukan setiap tahun, sementara Riskesdas dilakukan setiap lima tahun, dimana terakhir dilakukan pada 2018 dan akan dilakukan kembali pada 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas