Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Cuti  Melahirkan Selama  6 Bulan, Bisa Meningkatkan Produktivitas Perempuan Pekerja

RUU KIA menjadi angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Cuti  Melahirkan Selama  6 Bulan, Bisa Meningkatkan Produktivitas Perempuan Pekerja
Kompas.com
(ilustrasi)cuti melahirkan 6 bulan justru merupakan investasi karena berdasarkan penelitian di Departemen Kedokteran Kerja FKUI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan spesifik terhadap hak kesehatan pekerja perempuan di Indonesia perlu terus dikawal terutama dengan adanya momentum positif terkait RUU Kesehatan Ibu Anak yang akan segera disahkan pemerintah.

Peneliti Health Collaborative Center (HCC),   Dr dr Ray Wagiu Basrowi MKK mengatakan, RUU KIA menjadi angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan.

Baca juga: Dukung Tempat Kerja Ramah Keluarga, Danone Berlakukan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Namun RUU ini memiliki banyak tantangan dalam penerapannya, terutama terkait usulan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan dukungan menyusui di tempat kerja.

"Pemilik usaha sudah mulai bereaksi karena adanya potensi beban pembiayaan tambahan terkait cuti melahirkan yang semakin panjang sehingga harus dimitigasi secara ilmiah lewat komunikasi berbasis ilmiah," kata Ray saat temu media di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

HCC sendri telah melakukan penelitian yang menemukan fakta cuti melahirkan 6 bulan justru merupakan investasi karena berdasarkan penelitian di Departemen Kedokteran Kerja FKUI yang membuktikan bahwa cuti melahirkan 6 bulan berhubungan positif dengan produktivitas buruh perempuan yang lebih baik.

"Jadi ini bukan cost tapi memang pemilik tempat kerja harus diberikan justifikasi praktis dan berbukti klinis berdasarkan real-world-evidence,"  ungkap Dr Ray yang juga pengajar Kedokteran Kerja dari FKUI ini.

BERITA TERKAIT

Chief Editor dari The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine menambahkan, tugas lebih besar dari penerapan UU KIA ini tentunya sosialisasi kepada pemliki usaha.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Aturan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan untuk Buruh Perempuan

Menurut Dr Ray pemerintah harus menggunakan metode yang lebih mutakhir untuk komunikasi yaitu dengan mengajukan hasil kajian secara Health Economic atau ekonomi kesehatan.

Metode ini akan lebih efektif karena merasionalisasi investasi cuti 6 bulan akan memberi dampak menguntungkan bagi pemilik usaha dan bukan beban pembiayaan karena gaji dianggap tetap dibayar meskipun tidak bekerja.

Konsep bukti ilmiah efektivitas cuti 6 bulan bisa dilakukan dengan model kohort retrospektif yaitu melihat perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan ini dan menghitung parameter produktivitas dan pencapaian kinerja karyawan atau buruh yang kembali bekerja setelah cuti 6 bulan dibandingkan yang cuti 3 bulan saja.

Baca juga: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni

"Dan sebagai peneliti kedokteran kerja, kami meyakini metode iniakan memberi substansiasi yang kuat karena baik secara teori maupun kajian apliaksi real-world di negara maju, pasti cuti 6 bulan lebih bisa meningkatkan produktivitas pekerja perempuan dibanding hanya cuti 3 bulan,” ungkap dr Ray yang sering memberi edukasi lewat akun instagram @ray.w.basrowi

Untuk itu Health Collaborative Center merekomendasikan perlu segera diaktifkan kolaborasi dengan industri dan akademisi atau universitas untuk mulai menggarap penelitian klinis aplikasi terkait kedokteran kerja serta melakukan kajian health economic terkait cuti 6 bulan dan kebijakan perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan.

Orioentasi rekomendasi ini adalah murni untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya kalangan pekerja tetapi tentu saja terhadap industry dan pemilik usaha.

Baca juga: Pengusaha Beri Solusi Win-win Terkait Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kajian model kohort retrospektif atau model program evaluation bisa dengan cepat memberi hasil yang langsung dapat dikomunikasikan kepada publik.

Begitupun dengan aspek analisis ekonomi kesehatan. Pemilik tempat usaha perlu semacam kekuatan hukum berbasis imiah agar sistem kompensasi setelah cuti 6 bulan tetap menjadi investasi perusahaan’.
 


ReplyForward

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas