900 Ribu Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Merk Unibebi Dimusnahkan di Medan
Sebanyak 900.576 botol produk Unibebi Cough Sirop dimusnahkan di Medan, lantaran terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (D
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 900.576 botol produk Unibebi Cough Sirop dimusnahkan di Medan, lantaran terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pemusnahan hari ini merupakan tahap keempat yang dilakukan oleh PT Adhi Karya.
Proses pemusnahan obat produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) disaksikan langsung oleh BPOM RI di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) PT Adhi Karya, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: 223.560 Botol Obat Sirup Unibebi Berbahaya Dimusnahkan
Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri menerangkan, sebelumnya BPOM juga telah mengawal pemusnahan sejumlah 564.978 botol produk Unibebi Cough di PT Wastec International, Cilegon pada tanggal 6, 19, dan 22 Desember 2022.
“Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan ataupun gangguan kesehatan bagi manusia, serta tidak mencemari lingkungan,” jelas Martin.
Ia juga menjelaskan, ratusan ribu botol sirop obat yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan.
BPOM sendiri telah memerintahkan penarikan produk sirop obat PT UPI yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari peredaran di seluruh Indonesia. Jangkauan penarikan produk sirop obat, antara lain dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Baca juga: Mengandung Etilen Glikol, BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi Rama Emerald
Selanjutnya, pemusnahan dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat TMS mengandung cemaran EG/DEG dengan risiko paparan di atas ambang batas aman tersebut.
Kuasa Hukum PT UPI, Dingin Pakpahan menambahkan, pihaknya terus melakukan penarikan peredaran sirop obat Unibebi yang dinyatakan bermasalah dari outlet, apotek, dan toko obat lainnya di seluruh Indonesia.
"Sebagai perusahaan produksi, sudah kewajiban kami menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah. Walaupun kami juga korban dari perusahaan pemasok bahan baku," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG, BPOM melakukan intensifikasi penelusuran sumber bahan baku pelarut serta surveilans (pengawasan) mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirop obat.