Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Imbau Waspada Pemakaian Obat Sirup
Kemenkes mengeluarkan surat kewaspadaan saat kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) muncul. Salah satunya soal obat sirup.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, pada website resmi, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Berawal Demam, Beli Obat Sirup Sendiri di Apotek
Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA.
Lalu segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Langkah selanjutnya, Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan.
Baca juga: Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Surat ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirup.
Penyebab kasus baru ini pun masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Lakukan Investigasi BPOM, Obat yang Dikonsumsi Ditarik
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan resmi di website Kementerian Kesehatan menyatakan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
Baca juga: WHO: Dua Obat Batuk Sirup Buatan India Gagal Memenuhi Standar Kualitas
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku.
Baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.