BPOM Ungkap Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Aman Jika Sesuai Aturan
BPOM mengumumkan hasil investigasi dengan sampel obat sirup yang diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gangguan ginjal pada anak.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil investigasi dengan sampel obat sirup yang diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gangguan ginjal pada anak beberapa waktu lalu.
Oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, menyebut hasil pengujian dari seluruh sampel di obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut terbukti aman.
Baca juga: Bareskrim Kirim Sampel Hasil Investigasi ke BPOM soal Dua Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta
"Sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB. Hasil semua pengujian sampel memenuhi syarat. Sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023).
Pengujian bahan sampel obat sirup ini telah dilakukan sejak 2-3 Februari 2023.
Ada berbagai tahap yang dilakukan, dimulai dari pemeriksaan obat sisa yang diminum pasien, hingga bahan baku penggunaan obat terkait
Baca juga: Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Imbau Waspada Pemakaian Obat Sirup
Sampel yang digunakan adalah sampel sirup obat sisa pasien.
Kemudian dilakukan juga pemeriksaan sampel sirop dari peredaran, sampel dari tempat produksi dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirup obat pasien.
"Dan sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam bahan baku produksi, dan sampel sirup lain," kata Togi lagi.
Selain itu ia pun menyampaikan ada dua jenis produksi sirup yang diperiksa dan dianalisis di laboratorium pusat pengembangan pengujian obat dan nasional BPOM RI.
Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Berawal Demam, Beli Obat Sirup Sendiri di Apotek
Laboratorium tersebut sudah memiliki standar sesuai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dan hasil dari proses pengujian tersebut menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan sesuai dengan ambang batas.
"Bahwa hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tegas Togi.
Lebih lanjut, BPOM terus berkoodrinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk terus melakukan investigasi, mencari tahu penyebab munculnya kasus tersebut.