Langkah Pemerintah Antispasi Penularan Zoonosis dan Infeksi Baru di Indonesia
Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat. Ini langkah pemerintah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah antispasi penularan zoonosis dan infeksi baru di Indonesia lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No.7/2022.
Baru-baru ini memang tengah ramai soal zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia.
Baca juga: Berpotensi Zoonosis, Waspadai KLB Flu Burung
Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat.
Zoonosis berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan beberapa kasus penyakit lama zoonosis yang bisa menular kepada manusia.
Di antaranya seperti antraks, leptospirosis, dan rabies.
Baca juga: Waspada Penyakit Zoonosis Terus Meningkat, Diprediksi Sebabkan 2,7 Juta Kematian dalam Setahun
Penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat.
Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi.
Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari binatang.
Langkah tersebut dilakukan melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.
"Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan," ungkap Dante pada keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Dante menjelaskan jika surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan saja.
Kementerian lain seperti kementerian peternakan juga terlibat.
"Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait," tutupnya.