Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Tegaskan Korban Penggugat Bisa Terus Bertambah
Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak mengatakan korban penggugat gagal ginjal akut pada anak bisa terus bertambah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah mengatakan bahwa korban penggugat gagal ginjal akut pada anak bisa terus bertambah.
Diketahui Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).
"Sekarang korban penggugat sudah 25 orang. Jadi bisa lebih penggugatnya. Kalau jumlah korban yang ada 320 sekian jadi nanti kalau 300 sekian itu ada yang menkonsumsi obat dari para tergugat bisa masuk bagian dari kami," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Habibah melanjutkan intinya siapapun yang merasa punya peristiwa yang sama jangan lupa sertakan resume medis karena kuasa hukum dalam menentukan korban masuk klasifikasi mana itu berdasarkan resume medis.
"Jadi kami tidak bertanya konsumsi obat apa. Kami harus berdasarkan data. Kalau bilang iya anak saya meninggal, harus ada resume medis diagnosa menyebabkan dia meninggal," kata Habibah.
"Semua keluarga korban (Penggugat) ini sudah sangat lengkap bukti-buktinya. Artinya kita tidak dengan sembarangan membuat gugatan ini dan mempersiapkan semua alat bukti yang kita punya," tegasnya.
Adapun sebelumnya Siti Habibah apresiasi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Alhamdulillah gugatan class action yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing untuk kemudian beracara di gugatan class action selanjutnya," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Jadi karena ini sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim sebagai gugatan class action maka selanjutnya tata cara peradilannya mengikuti Perma No. 1 Tahun 2022 tentang acara perwakilan kelompok," sambungnya.
Baca juga: 7 Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, LPSK & Pelaku Industri Farmasi terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Habibah melanjutkan yang mana agenda selanjutnya adalah notifikasi para penggugat diberikan waktu selama satu Minggu oleh Majelis Hakim untuk membuat narasi terkait fakta yang dialami oleh para penggugat.
"Kita akan mengumumkan jika nanti kemudian hari ada korban lainnya di luar sana memiliki fakta serta peristiwa sama seperti yang dialami oleh kelompok 1,2 dan 3. Itu bisa bergabung ke dalam gugatan kami ini," jelasnya.
Habibah juga menjelaskan mengapa pihaknya memilih melakukan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Jadi gugatan kami ini kenapa tidak perbuatan melawan hukum tetapi class action. Hal itu dikarenakan untuk mengakomodir 326 lebih keluarga yang saat ini tidak tahu keberadaannya karena kasus gagal ginjal ini tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.
Habibah melanjutkan dengan gugatan class action ini otomatis mereka yang punya fakta dan peristiwa yang sama juga bisa bergabung pada pengugat lainnya.