Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Tegaskan Korban Penggugat Bisa Terus Bertambah

Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak mengatakan korban penggugat gagal ginjal akut pada anak bisa terus bertambah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Tegaskan Korban Penggugat Bisa Terus Bertambah
Tibun Bali
Ilustrasi organ ginjal.Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah mengatakan bahwa korban penggugat gagal ginjal akut pada anak bisa terus bertambah. 

"Untuk notifikasinya sendiri kami diberikan waktu satu minggu, kemudian merampungkan narasi sebelum nantinya akan kita umumkan baik media cetak maupun online," sambungnya.

Baca juga: Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak, Habibah apresiasi putusan tersebut.

"Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini. Perkara yang tidak hanya soal jumlah kerugian yang diminta, tapi juga soal kemanusian," tegasnya.




"Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. Semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Untuk informasi sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas