Sikap Kemenkes Saat Pengobatan Ida Dayak Viral, Tak Melarang Tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.
Baca juga: Pengobatan Ida Dayak Bikin Antonio Blanco Jr Ingat Saat Retak Tulang Diobati Secara Tradisional
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.
Baca juga: Pesulap Merah Bongkar Keilmuan Ida Dayak Perempuan Sakti Asal Kaltim
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
Baca juga: Viral Ida Dayak, Mungkinkah Tulang Bengkok Ditarik Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Dokter
Berikut rujukan regulasinyaa :
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer