Sikap Kemenkes Saat Pengobatan Ida Dayak Viral, Tak Melarang Tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Diketahui, Ida Dayak kian populer dengan banyaknya video dan testimoni yang tersebar di media sosial.
Ida Dayak dianggap mampu menyembuhlan beragam penyakit, mulai dari patah tulang, tulang bengkok, maupun stroke.
Dalam pengobatan itu, Ida Dayak melakukannya tanpa bantuan alat medis.
Ia hanya mengoleskan minyak urut berwarna merah ke pasiennya, kemudian tak lama setelah itu tangan pasien yang diobati itu langsung kembali normal.
Berharap Sembuh dari Sakit, Ribuan Orang Rela Antre Demi Mendapat Usapan Tangan Sakti Ida Dayak
Ribuan masyarakat berbondong-bondong mendatangi Markas Divisi I Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/4/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan, ribuan masyarakat dari wilayah Depok dan Bogor mendatangi area Lapangan Tembak Divisi I Kostrad Cilodong untuk bertemu dengan Ibu Ida Dayak.
Mulai dari anak balita sampai lanjut usia datang ke lokasi dengan berbagai macam penyakit yang diderita.
Mereka datang untuk menghadiri pengobatan alternatif Ida Dayak yang saat ini tengah viral dan mampu menyembuhkan sejumlah penyakit.
Sejak pukul 08.00 WIB, ribuan masyarakat berbondong-bondong mengendarai sepeda motor dan mobil datangi Divisi I Kostrad Cilodong.
Santo, warga Cianjur pun rela mendorong istrinya di kursi roda untuk ke lokasi pengobatan di Lapangan Tembak 600 Divisi I Kostrad.
Dia bahkan telah mendorong istrinya duduk di kursi roda sejauh hampir 1 Km menuju lokasi
pengobatan di dalam Markas Kostrad tersebut.