BPOM Temukan 3.574 Produk Pangan Tanpa Izin Hingga Rusak
BPOM temukan 3.574 produk pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak bernilai Rp 1,04 miliar.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan 3.574 produk pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak bernilai Rp 1,04 miliar.
"Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253,“ ungkap Kepala BPOM RI, Penny K Lukito pada Senin (17/04/2023).
Baca juga: Pentingnya Penguatan Peran BPOM Dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Masyarakat
Temuan ini merupakan pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 sudah dilakukan sejak 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023.
Pengawasan dilakukan oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, termasuk pramuka dan lintas sektor terkait.
Pengawasan ini difokuskan pada produk pangan olahan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.
Seperti importir, distributor, gudang e-commerce, dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers.
Selain itu, pengawasan juga ditargetkan pada peredaran Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan baku dalam pembuatan makanan atau minuman.
Baca juga: Obat Sirop yang Mengandung Pholcodine di Australia Ditarik, BPOM: Tidak Ada di Indonesia
“Dibandingkan tahun lalu, cakupan sarana Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 meningkat sebesar 34,33 persen,” kata Penny.
Lebih lanjut, ada 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, terdiri dari 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce.
Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan sarana peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebesar 21,16 persen dibandingkan tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sarana, kami menemukan 723 sarana (28,30 persen) yang menjual produk TMK berupa produk pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak. Dari rincian tersebut 26,3% adalah sarana ritel dan lainnya gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce," papar Penny.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Pelaku usaha pangan kembali diimbau terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih teliti dengan membaca dan memahami ING pada label pangan.
Sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang, serta selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)