Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Tambah Jenis Vaksin Booster Untuk Antisipasi Sub Varian Arcturus

Kementerian Kesehatan menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer, selain vaksin AstraZeneca

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkes Tambah Jenis Vaksin Booster Untuk Antisipasi Sub Varian Arcturus
Business Today
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer, selain vaksin AstraZeneca 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer, selain vaksin AstraZeneca.

Ini dilakukan untuk memperkuat proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19 khususnya sub Varian Arcturus.

Baca juga: Kasus Covid Arcturus Melonjak Saat Stok Vaksin Menipis

“Agar pandemi dapat terus terkendali, pemerintah menambahkan jenis vaksin booster untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari COVID-19, terutama bagi masyarakat rentan” ungkap Juru Bicara kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril pada keterangan resmi,Jumat (28/4/2023)

Saat ini, kasus konfirmasi COVID-19 terus mengalami kenaikan.

Hingga Kamis (27/4/2023) tercatat sebanyak 1.879 Kasus konfirmasi positif di Indonesia.

Kendati Sub Varian Arcturus saat ini belum menimbulkan lonjakan kasus di Indonesia, namun masyarakat tetap diminta untuk waspada. 

Berita Rekomendasi

Mengingat Indonesia memiliki pola kenaikan kasus yang sama dengan India setiap ada varian baru COVID-19. 

Baca juga: Ada Covid Arcturus, Juru Bicara Kemenkes Imbau Masyarakat yang Sakit Flu Kenakan Masker

Apalagi saat ini India dan Singapura merupakan dua negara dengan proporsi XBB. 1.16 tertinggi di dunia.

“Kalau kita trace lagi ke belakang, kurang lebih polanya sama dengan di India, ada varian baru-terjadi lonjakan kasus” tambah dr. Syahril

Penambahan regimen vaksin Indovac tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023

Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. 

Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. 

Baca juga: Waspada Covid-19 Varian Arcturus: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas