BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya
Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.
"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Tawon klanceng
Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
Baca juga: Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB