BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
![BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-dan-bpom-ungkap-obat-ilegal_20160906_213900.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian ling
Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
6. Kuat lelaki cap Beruang
Berita Rekomendasi
Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
![Petugas BBPOM Semarang yang di wakili Kepala Balai Besar POM Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020 secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang Selasa (16/2/21). Pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan periode pertama di tahun 2021. Produk yang dimusnahkan merupakan benda sitaan hasil dari Operasi Penindakan yang disita dari empat sarana yaitu satu distributor sekaligus produsen Kosmetik illegal dari Kabupaten Kudus, satu pengedar kosmetika illegal di Kabupaten Tegal, satu distributor sekaligus produsen kosmetika illegal di Kabupaten Kebumen, satu produsen pangan mengandung bahan berbahaya di Kota Semarang. Selain itu juga produk hasil pengawasan dari dua puluh Sembilan sarana yang menjual kosmetik, obat tradisional dan obat TIE, atau TMK. Total produk yang disita dan atau diamankan untuk dimusnahkan sebanyak 271 item (233 item kosmetik, 3 jenis obat TIE, 20 item OT, dan 15 item pangan) terdiri dari 11.386 pcs kosmetik 150.000 butir obat TIE, 115 pcs Obat Tradisional, dan 50 pcs Pangan TIE, dengan total nilai keekonomisan produk yang dimusnahkan sebesar Rp 777.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-bbpom-semarang-musnahkan-bermacam-produk-sitaan_20210216_130036.jpg)
7. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak lintah Papua
Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.