Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon klanceng 

BERITA REKOMENDASI

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Baca juga: Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM

2. Montalin 

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.


3. Wantong

Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian ling

Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis

Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Kuat lelaki cap Beruang 

Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Petugas BBPOM Semarang yang di wakili Kepala Balai Besar POM Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020 secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang Selasa (16/2/21). Pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan periode pertama di tahun 2021. Produk yang dimusnahkan merupakan benda sitaan hasil dari Operasi Penindakan yang disita dari empat sarana yaitu satu distributor sekaligus produsen Kosmetik illegal dari Kabupaten Kudus, satu pengedar kosmetika illegal di Kabupaten Tegal, satu distributor sekaligus produsen kosmetika illegal di Kabupaten Kebumen, satu produsen pangan mengandung bahan berbahaya di Kota Semarang. Selain itu juga produk hasil pengawasan dari dua puluh Sembilan sarana yang menjual kosmetik, obat tradisional dan obat TIE, atau TMK. Total produk yang disita dan atau diamankan untuk dimusnahkan sebanyak 271 item (233 item kosmetik, 3 jenis obat TIE, 20 item OT, dan 15 item pangan) terdiri dari 11.386 pcs kosmetik 150.000 butir obat TIE, 115 pcs Obat Tradisional, dan 50 pcs Pangan TIE, dengan total nilai keekonomisan produk yang dimusnahkan sebesar Rp 777.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)
Petugas BBPOM Semarang yang di wakili Kepala Balai Besar POM Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020 secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang Selasa (16/2/21).  (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

7. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak lintah Papua 

Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran  informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas