Kemenkes: Sudah Endemi, Tanggung Jawab Lebih Banyak ke Masyarakat
Usai endemi, tanggung jawab dan peran hadapi Covid-19 lebih besar dari masyarakat, bukan lagi pada pemerintah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu ungkap perbedaan usai perubahan status dari pandemi ke endemi.
Usai endemi, tanggung jawab dan peran hadapi Covid-19 lebih besar dari masyarakat, bukan lagi pada pemerintah.
"Kalau dilihat endemi ini lebih banyak tanggung jawab dan peran serta bukan dari pemerintah, tentu sudah masyarakat," ungkapnya dalam Dialog FMB9 bertajuk "Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi", Senin (3/7/2023).
Baca juga: Masa Endemi, Sakit Covid-19 Tetap Dibiayai BPJS Kesehatan
Pertama, dari sisi deteksi. Dari sisi deteksi kasus diharapkan peran serta masyarakat lebih tinggi.
Ia pun mengungkapkan jika pemerintah sudah membuka luas layanan tes mandiri Covid-19.
"Jadi kami harapkan masyarakat melakukan pemeriksaan (melakukan) perjalanan ke mana dan ada gejala, dia bisa self testing. Dan akses kita buka ke apotek untuk mendapatkan testing itu," papar Maxi.
Jika hasil tes dinyatakan positif, maka akan masuk ke sistem pemerintah, seperti aplikasi SatuSehat dari sisi surveilans.
"Tapi pemerintah juga tentu tidak membiarkan. Kita juga melakukan surveilans dalam masa endemi. Surveilans sentinel, kita tunjuk puskesmas dan faskes seperti rumah sakit," kata Maxi menambahkan.
Baca juga: Mungkinkah Endemi Kembali Menjadi Pandemi? Ini Penjelasan Epidemiolog
Nanti hasil surveilans ini akan masuk ke sistem.
Kedua, setelah beralih ke endemi, masyarakat memegang peranan penting terkait pencegahan.
Maxi mengungkapkan adanya harapan perubahan perilaku setelah status Covid-19 menjadi endemi.
Kewaspadaan diri harus tetap terjaga.
Seperti terbiasa menggunakan masker di saat sakit atau dalam kondisi rentan.
Kemudian rajin untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan.
"Lebih banyak peran serta masyarakat," kata Maxi.
Ketiga dari sisi pengobatan atau treatment, lebih banyak diemban masyarakat.
"Yang mungkin mulai mengikuti mekanisme BPJS kesehatan," tutupnya.
Baca juga: Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per Rabu (21/6/2023).
Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.
Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.
Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.