Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Influencer Desak BPOM Klarifikasi Risiko BPA pada Galon Isi Ulang Bermerek

Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan media dan BPOM telah mengeluarkan

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Influencer Desak BPOM Klarifikasi Risiko BPA pada Galon Isi Ulang Bermerek
Kanal YouTube dr. Richard Lee
Influencer ternama, dr. Richard Lee, MARS. 

TRIBUNNEWS.COM - Influencer ternama, dr. Richard Lee, MARS., yang dikenal aktif dalam menyuarakan isu-isu kesehatan publik, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan edukasi kepada publik terkait risiko kontaminasi senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA dalam galon isi ulang bermerek.

"Saya berharap BPOM segera melakukan konferensi pers, klarifikasi, dan edukasi kepada publik karena isu ini sangat berkaitan dengan konsumsi orang banyak," kata Richard dalam sebuah show di kanal Youtube pribadinya. 

Kekhawatiran Richard muncul setelah video perbincangannya dengan sejumlah ahli terkait risiko kontaminasi BPA pada galon isi ulang bermerek mendapat kecaman dari sejumlah pihak. 

"Saya tidak ada kepentingan dengan pihak manapun, tidak membela pihak manapun, tidak punya juga perusahaan air minum. Perhatian utama saya adalah kesehatan, saya ingin minum sesuatu yang baik untuk kesehatan saya," katanya.

Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan media dan BPOM telah mengeluarkan penjelasan rinci terkait risiko tersebut. 

Dalam video tersebut, Richard menampilkan screen capture sebuah presentasi BPOM yang memuat keterangan terkait perkembangan regulasi persyaratan BPA di berbagai negara. Contohnya, otoritas keamanan pangan di Eropa, EFSA, menetapkan persyaratan ambang asupan harian atau Torelable Daily Intake (TDI) dari kemasan pangan yang mengandung BPA sebesar 0,0002 mikrogram per kilogram berat badan per hari. 

Angka itu 20 ribu kali lebih rendah dari persyaratan TDI sebesar 50 mikrogram pada 2010. Disebutkan pula bahwa Eropa telah memperketat persyaratan migrasi (batas aman pelepasan) BPA dari kemasan pangan menjadi 0,05 bpj pada 2018 dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011.   

Berita Rekomendasi

Selain itu, ditampilkan pula slide presentasi BPOM lainnya terkait pengaturan BPA di berbagai negara, semisal pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan di Perancis, Brazil dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. 

Richard juga menampilkan slide presentasi BPOM yang berisi peta sebaran migrasi BPA di Indonesia. Dalam peta terlihat migrasi BPA yang melebihi ambang batas aman yang ditetapkan BPOM, sebesar 0,6 bpj, didapati pada galon isi ulang bermerek yang beredar luas di 13 kota. 

Wilayah tersebut yatu Jakarta, Bandung, Kediri, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, Medan, Banda Aceh, Aceh Tengah, Payakumbuh, Kendari dan Manado. 

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada Agustus 2023, Deputi Standarisasi Pangan BPOM, Anisyah, menyatakan pemerintah merancang kebijakan pelabelan BPA pada galon isi ulang bermerek untuk mengantisipasi dampak kesehatan pada masyarakat luas yang rutin mengkonsumsi produk tersebut.

Mayoritas galon isi ulang bermerek yang beredar di pasar menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras yang bahan baku pembuatannya bersumber dari BPA. 

Baca juga: Bahas Bahaya BPA pada AMDK dengan Dokter Richard Lee, Guru Besar UI Jelaskan Alasan PET Lebih Aman

Kontaminasi BPA penyebab berbagai masalah kesehatan

Hasil riset mutakhir menunjukkan bahwa kontaminasi BPA dalam jumlah tertentu pada kemasan pangan, termasuk galon air minum bermerek, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan kesuburan, gangguan kardiovaskular, hingga risiko kanker ginjal, payudara, dan rahim, serta gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes, obesitas, penyakit ginjal, dan gangguan perkembangan otak pada anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas