Influencer Desak BPOM Klarifikasi Risiko BPA pada Galon Isi Ulang Bermerek
Menurut Richard, risiko kontaminasi BPA pada air minum galon bermerek adalah isu publik yang sudah ramai diberitakan media dan BPOM telah mengeluarkan
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
Anisyah menjelaskan bahwa rencana pelabelan BPA juga sejalan dengan tren global, di mana otoritas keamanan pangan di berbagai negara semakin memperketat pengawasan terhadap BPA pada kemasan pangan. Sebagai contoh, European Food Safety Authority (EFSA) telah menetapkan ambang asupan aman BPA yang jauh lebih rendah dari yang pernah ditetapkan sebelumnya.
"Pasti ada concern bahaya dan safety," kata Anisyah merujuk pada ketetapan EFSA. "Kita di Indonesia terus terang sudah sangat tertinggal dalam soal pengetatan pengawasan BPA. Karena itu pemerintah berpandangan rancangan regulasi pelabelan BPA ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta kalangan industri bisa mempersiapkan diri, beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah nantinya."
Lebih jauh, Anisyah menyatakan poin penting lainnya dari rancangan pelabelan BPA pada galon air minum bermerek adalah pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Pelabelan BPA juga hanya berlaku untuk galon air minum bermerek dan tidak menyasar galon depot air minum isi ulang.
"Pelabelan risiko BPA adalah tantangan (challenge) bagi pelaku usaha untuk berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu," katanya.
Rancangan peraturan pelabelan BPA yang masi menunggu pengesahan final pemerintah, nantinya mewajibkan semua galon air minum bermerek yang beredar di pasar disertai dengan label "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam."
Selain itu, galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat akan diwajibkan memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA." Kewajiban pemasangan label peringatan risiko BPA ini akan berlaku bagi semua produsen air minum galon bermerek dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini disahkan.
Baca juga: Tak Gentar Didemo LSM, Richard Lee Beberkan Peta Sebaran Kontaminasi BPA di Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.