Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
Dinkes DKI memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta yang tak layak jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk Sandra Dewi dan suami
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI bakal segera memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Apakah status kepesertaan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar PBI BPJS kesehatan akan juga dihapus?
Baca juga: Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui disorot, karena kepesertaan mereka di BPJS yang dibayari pemerintah ini dianggap tak adil, apalagi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.
"Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi, yang enggak gitu-gitu. misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda," ujarnya, Senin (30/12/2024)
"Oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini hal-hal kayak gitu kita udah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapet, 400 ribu lebih yang kita bersihin," tambahnya.
Baca juga: BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin
Kedua, pihaknya akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan hal itu.
Nantinya, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.
"Sebetulnya beberapa waktu yang lalu dengan kesehatan kan juga penampakan kampanye mandiri itu. Itu sebenarnya juga bagian dari proses penataan, mungkin nanti kampanye itu yang akan kita masifkan kembali," tegasnya.
Anie menegaskan, pihaknya komsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal itu, lanjut Ani supaya BPJS bisa berjalan dengan baik dan harus terdukung oleh semua orang.
"Jadi kecakupannya itu semesta gitu jadi ada gotong royong disitu, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat, mensubsidi yang sakit. Yang mampu yang mampu mungkin mensubsidi yang gak mampu gitu ya, jadi ada proses subsidi silam karena kalau yang bayar kepesertaan hanya sebagian orang saja, maka emggak akan bisa berjalan dengan baik gitu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pemberian JKN, Pemprov DKI tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.