Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS

Viral di media sosial tentang 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit .

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pasien BPJS. Viral di media sosial tentang 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit . 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Viral di media sosial tentang 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dalam narasi di media sosial X, pasien yang terdiagnosa penyakit tersebut harus dapat ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primer.

Baca juga: Bukan Kategori Fakir Miskin, Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar di PBI BPJS Kesehatan

Menanggapi hal tersebut Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara.

Ia menjelaskan, penanganan ratusan penyakit itu sebaiknya harus dioptimalkan di FKTP.

Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

Berita Rekomendasi

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujat dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar
Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat Iangsung datang ke Rumah Sakit
tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.

Berikut 144 penyakit atau diagnosis yang sebaiknya ditangani di FKTP:

1. Kejang demam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas