Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan 

Judicial review atau hak uji materi Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 harus dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian isu telemedicine dan teknologi medis. 

"Ini isu yang penting, pelayanan kesehatan darurat, pimpinan RS yang bisa berasal dari semua kalangan. Pimpinan itu tidak harus kesehatan, (bisa dari tokoh) ekonomi, sosial, agama juga bisa jadi pimpinan RS," papar dr Iqbal.

Isu lainnya yang perlu diangkat dalam judicial review adalah penerapan sistem informasi kesehatan nasional (SIKN). 

Hopsital base, pembagian kelompok tenaga kesehatan, hingga pengobatan tradisional. 

"Kemudian Surat tanda registrasi (STR) seumur hidup, Surat Izin Praktik Dokter (Sip) dikeluarkan Pemda dan Menkes. Kemudian nakes warga luar negerj, sanksi nakes dan alokasi anggaran. Ini semua long list isu bisa kita angkat dalam judicial review," tutupnya.  

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas