PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan
Judicial review atau hak uji materi Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 harus dilakukan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
![PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-unjuk-rasa-tenaga-medis-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law_20230711_155101.jpg)
Dimulai dari prosedur dan tata laksana pembuatan UU.
Kemudian isu telemedicine dan teknologi medis.
"Ini isu yang penting, pelayanan kesehatan darurat, pimpinan RS yang bisa berasal dari semua kalangan. Pimpinan itu tidak harus kesehatan, (bisa dari tokoh) ekonomi, sosial, agama juga bisa jadi pimpinan RS," papar dr Iqbal.
Isu lainnya yang perlu diangkat dalam judicial review adalah penerapan sistem informasi kesehatan nasional (SIKN).
Hopsital base, pembagian kelompok tenaga kesehatan, hingga pengobatan tradisional.
"Kemudian Surat tanda registrasi (STR) seumur hidup, Surat Izin Praktik Dokter (Sip) dikeluarkan Pemda dan Menkes. Kemudian nakes warga luar negerj, sanksi nakes dan alokasi anggaran. Ini semua long list isu bisa kita angkat dalam judicial review," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.