Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan 

Judicial review atau hak uji materi Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 harus dilakukan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PB IDI: Judicial Review UU Kesehatan Harus Dilakukan 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dimulai dari prosedur dan tata laksana pembuatan UU.

Kemudian isu telemedicine dan teknologi medis. 

"Ini isu yang penting, pelayanan kesehatan darurat, pimpinan RS yang bisa berasal dari semua kalangan. Pimpinan itu tidak harus kesehatan, (bisa dari tokoh) ekonomi, sosial, agama juga bisa jadi pimpinan RS," papar dr Iqbal.

Isu lainnya yang perlu diangkat dalam judicial review adalah penerapan sistem informasi kesehatan nasional (SIKN). 

Hopsital base, pembagian kelompok tenaga kesehatan, hingga pengobatan tradisional. 

"Kemudian Surat tanda registrasi (STR) seumur hidup, Surat Izin Praktik Dokter (Sip) dikeluarkan Pemda dan Menkes. Kemudian nakes warga luar negerj, sanksi nakes dan alokasi anggaran. Ini semua long list isu bisa kita angkat dalam judicial review," tutupnya.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas