Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM: Tren Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia Naik 10-20 Persen Setiap Tahun

Pelaksana (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalucia menuturkan, temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur,

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BPOM: Tren Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia Naik 10-20 Persen Setiap Tahun
TRIBUNNEWS/YURIKE BUDIMAN
Kosmetik yang diduga mengadung bahan berbahaya hasil temuan BPOM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM menemukan 183 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Selain itu juga disita, 51 item (satu juta pieces) obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO).

Total temuan hasil pengawasan serta penindakan ini mengandung nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar.

Pelaksana (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalucia menuturkan, temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Untuk total nilai keekonomian temuan kosmetik mencapai Rp42 miliar dan tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan," kata dia dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/12/2023).

Diakuinya telah terjadi peningkatan temuan kosmetik berbahaya dalam tiga tahun terakhir. 

BERITA TERKAIT

Setidaknya 10-20 persen peningkatan yang terlihat setiap tahunnya. 

“Sementara itu, kosmetik mengandung bahan pewarna dilarang yang ditemukan kali ini jumlahnya mencapai 5 persen. Jumlahnya mungkin sedikit karena digunakan dalam kosmetik dekoratif, tetapi tetap saja berbahaya,” jelas dia.

Baca juga: BPOM Temukan 22,65 Persen Pelanggaran Iklan Kosmetik, Jangan Percaya Klaim Pemutih Wajah

Pelanggaran penambahan BKO pada OT, bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik, atau produk tidak memenuhi syarat ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.

Rizka menegaskan, produk yang jelas-jelas sudah mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan dan pemusnahannya dilaporkan ke BPOM.

"Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah dengan kandungan merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal," ujar dia.

Ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering hingga fungsi organ terganggu, sehingga harus berhati-hati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas