Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?
Seolah tak pernah kapok, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba. Ia pun terkategori pecandu narkoba. Bisakah ia sembuh?
Editor: Anita K Wardhani
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Ammar Zoni ketika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023)
Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)
"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.
Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Aisyah Nursyamsi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.