Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?

Seolah tak pernah kapok, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba. Ia pun terkategori pecandu narkoba. Bisakah ia sembuh?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Ammar Zoni ketika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) 

Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)

"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.

Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Aisyah Nursyamsi)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas