WHO Desak Larang Rokok Vape Perasa, Begini Isi Rekomendasi PDPI ke Pemerintah
PDPI sudah membuat rekomendasi dalam bentuk surat tertulis kepada pemerintah terkait larangan peredaran vape varian rasa oleh WHO.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan varian rasa.
Terkait hal ini, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) pihaknya sudah membuat rekomendasi dalam bentuk surat tertulis kepada pemerintah.
"Tentu kami profesi pada Komite Pengendalian Tembakau sudah kirim surat tertulis kepada pemerintah, presiden bagaimana pengendalian rokok elektronik dilakukan," ungkapnya pada media briefing virtual, Selasa (9/1/2024).
Isinya adalah jika memungkinkan, lakukan pelarangan. Namun jika tidak bisa, maka gunakan pengendalian seperti rokok konvensional.
"Pertama, bentuk manajemen regulasinya. Kedua protecting people, khususnya orang-orang sekitar yang terdampak rokok elektronik," tambah dr Agus.
Misalnya, merokok vape harus dilakukan pada tempat yang telah ditentukan.
Ketiga, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas berhenti merokok, baik itu rokok konvensional mau pun rokok elektrik atau vape.
Baca juga: Vape dengan Perasa Dilarang Beredar! WHO Sebut Ada Bahan Kimia Beracun, Ancam Anak-anak dan Remaja
Keempat, gunakan peringatan bahaya dampak merokok seperti rokok konvensional.
"Memberikan suatu informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok elektronik. Setiap bungkus diberi bahaya kesehatannya," imbuhnya.
Baca juga: Kecanduan Vape sejak Usia 9 Tahun, Gadis asal Irlandia Alami Kerusakan Paru-paru
Kelima, perlu ada pembatasan iklan vape seperti rokok konvensional. Keenam, peningkatan pajak dan ini kata dr Agus sudah dilakukan sejak 1 Januari 2024.