Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Bayari SemuaPengobatan, Ini 21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung

BPJS Kesehatan berprinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Meski demkian, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPJS Kesehatan Tak Bayari SemuaPengobatan, Ini 21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung
Istimewa
Peserta Program JKN Margareta Danga Lila (43), warga Desa Maulumbi, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. BPJS Kesehatan berprinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Meski demkian, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online, Cukup Download Aplikasi Mobile JKN

Menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Meski begitu tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: DPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh

Karenanya, simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.

BERITA REKOMENDASI

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online.
Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. (BPJS Kesehatan)

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis

7.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas