BPJS Kesehatan Tak Bayari SemuaPengobatan, Ini 21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung
BPJS Kesehatan berprinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Meski demkian, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21 Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.