Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Produsen Pangan Olahan Belum Siap dengan Aturan Cukai untuk Minuman Kemasan Berpemanis

Pemerintah tengah mengodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Produsen Pangan Olahan Belum Siap dengan Aturan Cukai untuk Minuman Kemasan Berpemanis
dok.Kompas
Ilustrasi minuman kemasan berpemanis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Pemerintah tengah mengodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Rencananya setelah beberapa tahun tertunda, aturan ini bakal diterapkan pada tahun ini di 2024.

Baca juga: Jangan Terkecoh Makanan-Minuman Kemasan Berlabel Tanpa Gula, Tak Berarti Aman Dikonsumsi Berlebihan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes.

Diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Produsen produk pangan olahan WRP Indonesia mengaku, belum siap dengan aturan tersebut.

Meski bersepakat dengan alasan kesehatan, pihaknya berharap edukasi dan sosialisasi terkait atutan itu diperluas dan ditingkatkan.

Baca juga: Minuman Kemasan Tertentu Miliki Kandungan Gula Berlebih, Konsumen Wajib Baca Label Kemasan

Berita Rekomendasi

Alasannya, mayoritas masyarakat dianggap belum familiar dengan olahan makanan dan minuman yang menjadi less sugar atau rensah gula.

"Masyarakat siap tidak, jika aturan semua produk jadi less sugar. Kalau belum, semua produsen tergantung demand masyarakat," kata CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tie saat ditemui di Tebet, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika kesadaran masyarakat soal konsumsi garam ,gula dan lemak dapat dikontrol maka aturan itu dapat berjalan dengan baik.

Pihaknya mengaku, beberapa tahun ini angka kasus diabetes dan obesitas di Indonesia terbilang tinggi.

Karenanya, kesiapan masyarakat perlu juga jadi pertimbangan.

"Aturan pemerintah itu sudah sangat baik. Tapi kalau pasarnya tidak mau (konsumsi panganan rendah gula) bagaimana. Perlu sosialisasi lebih lagi agar masyarakat lebih teredukasi," harap Tien.

Berdasarkan penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa.

Kemudian, kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13%, dan serangan jantung (infark miokard) 22%.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas