Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat

Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah menunggu untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Minta Kajian Mendalam tentang KRIS Sebelum Diterapkan

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Selasa (14/5/2024).

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.

Berita Rekomendasi

Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Baca juga: 12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut usai berlaku skema KRIS di seluruh rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.

Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Budi pun membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 usai penerapan KRIS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas